- Bidang akuntansi sebagaimanamempunyai tugas menyusun pedoman teknia dan melaksananakan penatausahaan keuangan dibidang akuntansi.
- Melaksanakan tugas yaitu :
- a. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
- b. rekonsiliasi dan verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban;
- c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bulanan, triwulanan & semesteran;
- d. konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD, dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
- e. koordinasi dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- f. penyusunan tanggapan/ tindak lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- g. koordinasi, sinkronisasi, dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian Daerah;
- h. melakukan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- i. penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah;
- j. penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
- k. pembinaan Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah;
- L pembinaan pengelolaan keuangan BLUD;
- m. koordinasi dan penyusunan statistik keuangan Pemerintahan Daerah