Bidang Akuntansi

img
  1. Bidang akuntansi sebagaimanamempunyai tugas menyusun pedoman teknia dan melaksananakan penatausahaan keuangan dibidang akuntansi.
  2. Melaksanakan tugas yaitu :
  • a. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
  • b. rekonsiliasi dan verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban; 
  • c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bulanan, triwulanan & semesteran; 
  • d. konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD, dan laporan keuangan Pemerintah Daerah; 
  • e. koordinasi dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 
  • f. penyusunan tanggapan/ tindak lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 
  • g. koordinasi, sinkronisasi, dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian Daerah; 
  • h. melakukan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 
  • i. penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah; 
  • j. penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; 
  • k. pembinaan Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah; 
  • L pembinaan pengelolaan keuangan BLUD;
  • m. koordinasi dan penyusunan statistik keuangan Pemerintahan Daerah