- Bidang anggaran mempuanyai tugas menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kebijakan di bidang anggaran
- Untuk melaksanakan tugas anggaran mempunyai fungsi
- pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis bidang anggaran;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang anggaran;
- perumusan prosedur penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran;
- Pelaksanaan Penyusunan KUA dan PPAS
- Pelaksanaan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
- pengendalian penyusunan anggaran;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.