Bidang Anggaran

img
  1. Bidang anggaran mempuanyai tugas menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kebijakan di bidang anggaran
  2. Untuk melaksanakan tugas anggaran mempunyai fungsi
  • pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis bidang anggaran; 
  • pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang anggaran; 
  • perumusan prosedur penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  • penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran; 
  • Pelaksanaan Penyusunan KUA dan PPAS
  • Pelaksanaan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
  • pengendalian penyusunan anggaran; 
  • penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.