- Bidang Barang Milik Daerah mempunyai tugas menyusun pedoman teknis
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang
milik daerah - Untuk melaksanaan tugas bidang Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
- a. pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerah;
- b. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerab;
- c. penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
- d. penyelenggaraan penatausahaan barang milik daerah;
- e. penyelenggaraan inventarisasi dan penghapusan barang milik daerah;
- f. penyelenggaraan pemanfaatan, pemindah tanganan, pengamanan dan pengendalian barang milik daerah;
- g. pelaksanaan pembinaan teknis pengelolaan barang milik daerah;
- h. penyusunan Standar Satuan Harga
- i. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.