Bidang Barang Milik Daerah

img
  1. Bidang Barang Milik Daerah mempunyai tugas menyusun pedoman teknis
    dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang
    milik daerah
  2. Untuk melaksanaan tugas bidang Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
  • a. pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerah; 
  • b. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerab; 
  • c. penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah; 
  • d. penyelenggaraan penatausahaan barang milik daerah;
  • e. penyelenggaraan inventarisasi dan penghapusan barang milik daerah;
  • f. penyelenggaraan pemanfaatan, pemindah tanganan, pengamanan dan pengendalian barang milik daerah;
  • g. pelaksanaan pembinaan teknis pengelolaan barang milik daerah;
  • h. penyusunan Standar Satuan Harga
  • i. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.