1. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah sebagaimana mempunyai tugas menyusun pedoman teknis dan melaksanakan penatausahaan keuangan di bidang perbendaharaan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai fungsi:
- pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis di bidang penerimaan dan pengeluaran kas;
- pelaksanaan pembinaan teknis penatausahaan;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penerimaan dan pengeluaran kas;
- pelaksanaan penatusahaan penerimaan, pengeluaran kas dan setara kas;
- pelaksanaan pembukuan dan administrasi penerimaan dan pengeluaran daerah yang berupa kas dan setara kas;
- pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
- koordinator pencairan dana bantuan khusus Provinsi;
- pelaporan pajak bendahara daerah;
- melakukan fungsi Kuasa BUD;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya