Sekretariat

img

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, perencanaan, keuangan, sarana prasaranan, kepegawaian, kerumahtanggan dan kelembagaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sekretariat mempunyai fungsi :

  • Pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Badan
  • Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan system informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Badan.
  • Pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
  • Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana Badan
  • Pengelolaan administrasi dan penyusunan laporan kepegawaian, keuangan dan administrasi barang
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya